Thursday, October 1, 2015

BERITA DALAM KEHIDUPAN MANUSIA



1.   Berita dalam Kehidupan Manusia
Berita  tidak akan pernah lepas dari kehidupan manusia karena berita merupakan kebutuhan setiap orang. Tanpa adanya berita maka informasi yang terjadi di berbagai daerah atau belahan dunia yang lain tidak akan pernah bisa diketahui. Oleh sebab itu, berita dapat dikatakan sebagai kebutuhan primer setiap manusia. Peran berita bagi kehidupan manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa dinapikkan, karena pada dasarnya secara sadar bahwa manusia di samping penikmat berita, di sisi lain sebagai penyampai berita. Misalnya ketika jalan-jalan ke sebuah toko buku dan melihat judul-judul buku yang terbaru dan menarik, kemudian setelah pulang apa yang ditemukan di toko buku mengenai jenis buku terbaru tersebut kita sampaikan atau ceritakan kepada Ibu atau saudara-saudara yang lain, maka di saat itulah kita sedang menyampaikan berita.
Lalu pertanyaan yang sering muncul dan sering ditanyakan oleh beberapa siswa, yakni tentang kapan berita itu lahir. Sebagian versi mengatakan bahwa kegiatan pemberitaan itu ada semenjak nabi Sulaiman AS. Namun belum ada literatur yang berani memastikan kapan berita itu ada, yang jelas bahwa berita itu ada menurut Atar (1995) semenjak manusia itu bisa berkomunikasi. Apa yang dikatakan oleh Atar bisa diterima oleh akal, karena melalui proses komunikasi seseorang dapat menyampaikan pesannya kepada orang lain melalui kegiatan lisan. Jadi, dengan demikian bahwa kegiatan pemberitaan itu ada semenjak manusia bisa berkomunikasi.
Apa saja jenis-jenis kegiatan komunikasi yang bisa digolongkan ke dalam kegiatan pemberitaan? Berikut beberapa peristiwa komuikasi yang tergolong ke dalam kegiatan pemberitaan, anatara lain: Cerita, laporan, nasihat, mengajar, dan pidato. Menurut Prof. Atar Semi bahwa pemberitaan tentang kehidupan manusia dengan liku-likunya yang penuh keindahan dan kemelut, maka itu dapat digolongkan ke dalam cerita. Sedangkan kegiatan yang diceritakan tentang sesuatu yang lebih serius yang dapat mempengaruhi tindakan dan kebijaksanaan suatu kantor atau jutawan disebut dengan laporan. Berita orang tua yang memberikan berita tentang suatu perbuatan dan tingkah laku yang baik dan patut diteladani diberi nama nasihat. Dengan demikian maka dapat dismpulkan bahwa berita tidak akan pernah lepas dari kehidupan manusia karena pada dasarnya manusia dalam praktik kehidupannya sehari-hari disisi lain sebagai penyampai dan penerima berita.

KODE ETIK JURNALISTIK



1.   Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a.  Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.  Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.  Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.  Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
                                                                     Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a.    Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.   Menghormati hak privasi;
c.    tidak menyuap; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
d.   menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
e.    tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
f.    penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
 Pasal 3
    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a.    Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.   Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.    Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.   Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
     Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.    Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.   Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.    Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.   Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.    Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    Penafsiran

a.  Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b.  Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a.  Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.  Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a.    Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.   Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.    Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.   “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a.  Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.  Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

    Penafsiran

a.  Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.  Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a.  Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.  Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
  Penafsiran
a.  Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.  Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.  Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Total Pageviews