ANCAMAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI SIMBOL KEKUATAN BANGSA
Oleh: Bukhori Muslim, M. Pd
Mempelajari
dan mengembangkan sebuah bahasa bagi sebagian orang merupakan suatu
kesia-sian. Mereka berpandangan bahwa orang yang
dikatakan hebat adalah orang yang mampu menguasai ilmu sains dan
teknologi. Bahkan, di antara mereka ada yang berkomentar “Kenapa mesti
belajar bahasa, padahal kita sudah mampu berbahasa?” Tentu sebagai orang
yang mengerti tentang bagaimana peran
bahasa bagi keberlangsungan manusia dalam kehidupan sosial sudah pasti
tidak serta mererta harus menyalahkan mereka yang berpandangan demikian.
Tugas kita adalah memberikan mereka pemahaman agar mereka sadar bahawa
bahasa yang diggunakan untuk berkomunikasi
setiap hari merupakan hal yang sangat vital dan perlu ada kesadaran
pada diri setiap individu untuk mencintai dan melestarikan bahasa yang
kita miliki. Salah satu bahasa yang harus kita janga dan lestarikan
yakni bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa persatuan selama 87
tahun, semenjak 28 Oktober 1928 yang lalu. Kehadiran bahasa Indonesia
menjadi bahasa persatuan dan sebagai bahasa negara di tengah-tengah suku
yang beranekaragam kebudayaannya, keyakinan,
dan bahasa daerah merupakan simbol kekuatan yang sangat luar biasa bagi
pertahanan Indonesia dari berbagai propaganda bangsa-bangsa luar. Hal
semacam ini patut kita banggakan sebagai rakyat Indonesia. Betapa tidak,
karena bangsa Indonesia merupakan bangsa
yang memiliki wilayah yang sangat luas serta terdiri dari beribu-ribu
pulau, namun mampu disatukan di bahwah satu komando bahasa persatuan
yakni Bahasa Indonesia. Tidak semua bangsa di dunia mampu seperti bangsa
Indonesia yang memiliki bahasa persatuan yang
setiap warga negaranya meneriam secara sukarela.
Sugiyono
dan Latief (2011) mengemukakan bahwa momentum Sumpah Pemuda yang
diikrarkan pada 28 Oktober 1928 merupakan tekad politik yang mengandung
pernyataan kebahasaan yang
sangat penting. Tekad ini dapat terwujud melalui proklamasi kemardekaan
pada tanggal 17 Agsutus 1945 dengan perangkat utamanya yang berupa
Undang-Undang Dasar 1945. Teks Proklamasi Kemardekaan dan UUD tidak akan
mungkin ada sekiranyanya para pahlawan, perintis,
dan pejuang kemardekaan itu tidak memiliki kemahiran berbahasa
Indonesia.
Maka dengan demikian,
tidak ada celah lagi bagi kita, rakyat Indonesia untuk tidak bangga
memiliki dan mempelajari bahasa Indonesia. Bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945
pasal 36 yang mengatakan bahawa bahasa negara adalah Bahasa Indonesia.
Sebagai bahasa negara maka setiap kebijakan dan dokument-dokument negara
disusun dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Untuk memahami berbagai dokument dan kebijakan negara, maka kemampuan
memahami bahasa Indonesia sangat dibutuhkan. Kemahiran berbahasa
Indonesia dapat meminimalkan kesalahpahaman dalam memaknai
kebijakan-kebijakan pemerintah. Hal senada dengan apa yang dikemukakan
oleh Sugiyono dan Latief, bahwa penduduk suatu negara itu sudah mahir
berkomunikasi dalam bahasa resmi atau bahasa nasionalnya bangsa itu
pasti berhasil mencapai tujuan pembangunan nasionalnya. Yang dapat
dikatakan bahwa makin mahir penduduk itu berkomunikasi
dalam bahasa nasionalnya makin utuh pesan pembangunan itu diterima dan
makin sedikit kemungkinan terjadinya kesenjangan komunikasi. Keadaan
demikian tidak hanya mencerminkan keberhasilan pendidikan, tetapi
sekaligus juga akan menjamin partisipasi masyarakat
yang lebih besar dalam pembangunan.
Di
tengah keinginan besar para pemerhati bahasa Indonesia yang berniat
membudayakan penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam setiap lini
kehidupan masyarakat Indonesia, seakan kandas
seketika seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahasa
Indonesia mulai digerogoti dari berbagai bidang, seperti bidang ekonomi,
budaya, dan politik. Munculnya istilah-istilah asing telah menguburkan
kepopuleran bahasa Indonesia di kalangan para penggunanya.
Hal ini merupakan bagian dari ancaman terbesar keberadaan bahasa
Indonesia. Banyaknya istilah-istilah asing dalam bidang teknologi tidak
memiliki padanan dalam bahasa Indonesia. Seperti yang dialngsir dalam
kompasiana.com edisi 25 September 2012 bahwa istilah-istilah
asing seperti internet, browsing, dan access tidak memiliki
padanan dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu, mau tidak mau kita
harus pinjam istilah asing tersebut untuk dipakai dalam bahasa
Indonesia. Jika yang dipinjam tidak terlalu banyak mungkin
tidak dipermasalahkan, namun hampir setiap bidang teknologi istilah
asing merajai sehingga identitas bahasa Indonesia menjadi kabur. Sebagai
contoh kecil, semua istilah-istilah yang dipakai dalam komputer
semuanya menggunakan istilah asing, walaupun ada usaha
yang dilakukan pemerintah untuk mencari padanannya namun tetap saja
tidak bisa mengimbangi kepopuleran istilah asing tersebut.
Ancaman selanjutnya yang dihadapi oleh bahasa Indonesia yakni munculnya bahasa-bahasa gaul atau
bahasa slang atau istilah bahasa prokem, dan bahasa alay yang sangat bertolak belakang dengan upaya pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia. Bahasa-bahasa prokem
dapat mencedrai penggunaan bahasa Indonesia yang baik
dan benar yang sudah dirintis oleh para pendahulu kita sehingga yang
menjadi sasarannya adalah para anak-anak, remaja, bahkan orang dewasa.
Penyebaran bahasa-bahasa gaul pada kalangan remaja biasanya melalui
jejaring sosial dan TV, kedua media itu sangatlah
gencar memperomosikan bahasa-bahasa prokem tersebut. Dalam
situasi demikian, maka yang terjadi adalah ketimpangtindihan penggunaan
bahasa, masyarakat dihadapkan dengan kebingungan karena ketidaktahuan
mereka mengenai mana bahasa yang baik dan mana
bahasa yang benar. Masih banyak lagi bentuk-bentuk ancaman yang muncul
dari pengguna bahasa Indonesia itu sendiri.
Ancaman terhadap keberadaan Bahasa Indonesia adalah tanggung
jawab kita bersama, bukan hanya pada pundak pemerintah saja. Perlu ada
upaya yang harus kita lakukan secara bersama-sama untuk menyelamatkan
bahasa Indonesia yang sudah mulai terkikis oleh faktor eksternal dan
internal. Hal pertama yang perlu dilakukan yakni,
menamkan rasa cinta terhadap bahasa Indonesia. Kecintaan terhadap bahsa
Indonesia akan menumbuhkan semangat dan rasa memiliki yang tinggi
sehingga akan memiliki menimbukan tanggung jawab yang penuh untuk
menjaga dan mengembangkan Bahasa Indonesia bagi para
penggunanya. Untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap bahasa, maka perlu
ada usaha dari pemerintah, pemerhati bahasa, pengajar bahasa untuk terus
mensosialisasikan arti penting berbahasa yang baik dan benar melalui
berbagai media. Hal kedua yang harus dilakukan
untuk menghadapi ancaman tersebut adalah, dalam hal ini pusat bahasa
sebagai lembaga yang memiliki wewenang penuh terhadap berbagai kebijakan
kebahasaan agar bisa menyediakan istilah-istilah pengganti bahasa asing
dalam segala bidang baik dalam bidang politik,
budaya, ekonomi, dan teknologi. Istilah dalam bidang teknologi tersebut
dapat diterima oleh para penggunanya tanpa mengalami kesulitan baik
dalam pengucapan ataupun pemahaman.
Hal
yang ketiga yang harus dilakukan oleh pemerintah
yakni perlu adanya benkel-benkel bahasa pada setiap kabupaten,
kecamatan, dan desa yang berperan penting dalam pembinaan dan
pengembangan bahasa Indonesia pada masyarakat. Kenapa perlu ada bengkel
bahasa pada setiap desa? Karena jika hanya mengandalkan kantor
bahasa yang ada pada setiap provinsi maka tidak akan mungkin bisa
melakukan pembinaan secara menyeluruh kepada setiap desa-desa. Oleh
sebab itu, dengan adanya benkel-bengkel bahasa pada setiap desa,
kecamatan, dan kabupaten akan mempermudah usaha pembinaan
dan pengembangan bahsa Indonesia.
Selanjutnya,
usaha yang keempat yang mesti dilakukan oleh pemerintah dalam
menghadapi ancaman Bahasa Indonesia adalah mengaktifkan acara-acara atau
kegiatan kompetisi kebahasaan pada tingkat
usia. Seperti pemilihan duta bahasa mulai dari tingkat TK hingga
perguruan tinggi, debat bahasa Indonesia, pidato, lomba penulisan ilmiah
tentang kebahasaan dan kegiatan-kegiatan lain yang sekiranya dapat
memacu motivasi masyarakat dalam pengembangan bahasa
Indonesia.
Untuk yang terakhir
kalinya, yakni perlu ada kesadaran yang penuh yang harus datang dari
masyarakat pengguna bahasa Indonesia untuk sungguh-sungguh menjadi
bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi yang menambah
kewibawaan negara Indonesia di hadapan bangsa-bangsa lain. Karena
Bahasa Indonesia memiliki kekuatan yang sangat dahsyat di dalam
menyatukan berbagai suku, bahasa daerah, budaya, dan keyakinan yang ada
di Indonesia.