Thursday, October 1, 2015

BERITA DALAM KEHIDUPAN MANUSIA



1.   Berita dalam Kehidupan Manusia
Berita  tidak akan pernah lepas dari kehidupan manusia karena berita merupakan kebutuhan setiap orang. Tanpa adanya berita maka informasi yang terjadi di berbagai daerah atau belahan dunia yang lain tidak akan pernah bisa diketahui. Oleh sebab itu, berita dapat dikatakan sebagai kebutuhan primer setiap manusia. Peran berita bagi kehidupan manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa dinapikkan, karena pada dasarnya secara sadar bahwa manusia di samping penikmat berita, di sisi lain sebagai penyampai berita. Misalnya ketika jalan-jalan ke sebuah toko buku dan melihat judul-judul buku yang terbaru dan menarik, kemudian setelah pulang apa yang ditemukan di toko buku mengenai jenis buku terbaru tersebut kita sampaikan atau ceritakan kepada Ibu atau saudara-saudara yang lain, maka di saat itulah kita sedang menyampaikan berita.
Lalu pertanyaan yang sering muncul dan sering ditanyakan oleh beberapa siswa, yakni tentang kapan berita itu lahir. Sebagian versi mengatakan bahwa kegiatan pemberitaan itu ada semenjak nabi Sulaiman AS. Namun belum ada literatur yang berani memastikan kapan berita itu ada, yang jelas bahwa berita itu ada menurut Atar (1995) semenjak manusia itu bisa berkomunikasi. Apa yang dikatakan oleh Atar bisa diterima oleh akal, karena melalui proses komunikasi seseorang dapat menyampaikan pesannya kepada orang lain melalui kegiatan lisan. Jadi, dengan demikian bahwa kegiatan pemberitaan itu ada semenjak manusia bisa berkomunikasi.
Apa saja jenis-jenis kegiatan komunikasi yang bisa digolongkan ke dalam kegiatan pemberitaan? Berikut beberapa peristiwa komuikasi yang tergolong ke dalam kegiatan pemberitaan, anatara lain: Cerita, laporan, nasihat, mengajar, dan pidato. Menurut Prof. Atar Semi bahwa pemberitaan tentang kehidupan manusia dengan liku-likunya yang penuh keindahan dan kemelut, maka itu dapat digolongkan ke dalam cerita. Sedangkan kegiatan yang diceritakan tentang sesuatu yang lebih serius yang dapat mempengaruhi tindakan dan kebijaksanaan suatu kantor atau jutawan disebut dengan laporan. Berita orang tua yang memberikan berita tentang suatu perbuatan dan tingkah laku yang baik dan patut diteladani diberi nama nasihat. Dengan demikian maka dapat dismpulkan bahwa berita tidak akan pernah lepas dari kehidupan manusia karena pada dasarnya manusia dalam praktik kehidupannya sehari-hari disisi lain sebagai penyampai dan penerima berita.

KODE ETIK JURNALISTIK



1.   Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a.  Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.  Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.  Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.  Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
                                                                     Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a.    Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.   Menghormati hak privasi;
c.    tidak menyuap; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
d.   menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
e.    tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
f.    penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
 Pasal 3
    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a.    Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.   Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.    Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.   Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
     Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.    Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.   Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.    Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.   Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.    Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    Penafsiran

a.  Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b.  Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a.  Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.  Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a.    Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.   Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.    Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.   “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a.  Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.  Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

    Penafsiran

a.  Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.  Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a.  Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.  Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
  Penafsiran
a.  Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.  Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.  Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Wednesday, September 30, 2015

ANCAMAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI SIMBOL KEKUATAN BANGSA

Oleh: Bukhori Muslim, M. Pd
Mempelajari dan mengembangkan sebuah bahasa bagi sebagian orang merupakan suatu kesia-sian. Mereka berpandangan bahwa orang yang dikatakan hebat adalah orang yang mampu menguasai ilmu sains dan teknologi. Bahkan, di antara mereka ada yang berkomentar “Kenapa mesti belajar bahasa, padahal kita sudah mampu berbahasa?” Tentu sebagai orang yang mengerti tentang bagaimana peran bahasa bagi keberlangsungan manusia dalam kehidupan sosial sudah pasti tidak serta mererta harus menyalahkan mereka yang berpandangan demikian. Tugas kita adalah memberikan mereka pemahaman agar mereka sadar bahawa bahasa yang diggunakan untuk berkomunikasi setiap hari merupakan hal yang sangat vital dan perlu ada kesadaran pada diri setiap individu untuk mencintai dan melestarikan bahasa yang kita miliki. Salah satu bahasa yang harus kita janga dan lestarikan yakni bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa persatuan selama 87 tahun, semenjak 28 Oktober 1928 yang lalu. Kehadiran bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan dan sebagai bahasa negara di tengah-tengah suku yang beranekaragam kebudayaannya, keyakinan, dan bahasa daerah merupakan simbol kekuatan yang sangat luar biasa bagi pertahanan Indonesia dari berbagai propaganda bangsa-bangsa luar. Hal semacam ini patut kita banggakan sebagai rakyat Indonesia. Betapa tidak, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki wilayah yang sangat luas serta terdiri dari beribu-ribu pulau, namun mampu disatukan di bahwah satu komando bahasa persatuan yakni Bahasa Indonesia. Tidak semua bangsa di dunia mampu seperti bangsa Indonesia yang memiliki bahasa persatuan yang setiap warga negaranya meneriam secara sukarela.
Sugiyono dan Latief (2011) mengemukakan bahwa momentum Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928 merupakan tekad politik yang mengandung pernyataan kebahasaan yang sangat penting. Tekad ini dapat terwujud melalui proklamasi kemardekaan pada tanggal 17 Agsutus 1945 dengan perangkat utamanya yang berupa Undang-Undang Dasar 1945. Teks Proklamasi Kemardekaan dan UUD tidak akan mungkin ada sekiranyanya para pahlawan, perintis, dan pejuang kemardekaan itu tidak memiliki kemahiran berbahasa Indonesia. 
Maka dengan demikian, tidak ada celah lagi bagi kita, rakyat Indonesia untuk tidak bangga memiliki dan mempelajari bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36 yang mengatakan bahawa bahasa negara adalah Bahasa Indonesia. Sebagai bahasa negara maka setiap kebijakan dan dokument-dokument negara disusun dengan menggunakan bahasa Indonesia. Untuk memahami berbagai dokument dan kebijakan negara, maka kemampuan memahami bahasa Indonesia sangat dibutuhkan. Kemahiran berbahasa Indonesia dapat meminimalkan kesalahpahaman dalam memaknai kebijakan-kebijakan pemerintah. Hal senada dengan apa yang dikemukakan oleh Sugiyono dan Latief, bahwa penduduk suatu negara itu sudah mahir berkomunikasi dalam bahasa resmi atau bahasa nasionalnya bangsa itu pasti berhasil mencapai tujuan pembangunan nasionalnya. Yang dapat dikatakan bahwa makin mahir penduduk itu berkomunikasi dalam bahasa nasionalnya makin utuh pesan pembangunan itu diterima dan makin sedikit kemungkinan terjadinya kesenjangan komunikasi. Keadaan demikian tidak hanya mencerminkan keberhasilan pendidikan, tetapi sekaligus juga akan menjamin partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam pembangunan.
Di tengah keinginan besar para pemerhati bahasa Indonesia yang berniat membudayakan penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam setiap lini kehidupan masyarakat Indonesia, seakan kandas seketika seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahasa Indonesia mulai digerogoti dari berbagai bidang, seperti bidang ekonomi, budaya, dan politik. Munculnya istilah-istilah asing telah menguburkan kepopuleran bahasa Indonesia di kalangan para penggunanya. Hal ini merupakan bagian dari ancaman terbesar keberadaan bahasa Indonesia. Banyaknya istilah-istilah asing dalam bidang teknologi tidak memiliki padanan dalam bahasa Indonesia. Seperti yang dialngsir dalam kompasiana.com edisi 25 September 2012 bahwa istilah-istilah asing seperti internet, browsing, dan access tidak memiliki padanan dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu, mau tidak mau kita harus pinjam istilah asing tersebut untuk dipakai dalam bahasa Indonesia. Jika yang dipinjam tidak terlalu banyak mungkin tidak dipermasalahkan, namun hampir setiap bidang teknologi istilah asing merajai sehingga identitas bahasa Indonesia menjadi kabur. Sebagai contoh kecil, semua istilah-istilah yang dipakai dalam komputer semuanya menggunakan istilah asing, walaupun ada usaha yang dilakukan pemerintah untuk mencari padanannya namun tetap saja tidak bisa mengimbangi kepopuleran istilah asing tersebut.
Ancaman selanjutnya yang dihadapi oleh bahasa Indonesia yakni munculnya bahasa-bahasa gaul atau bahasa slang atau istilah bahasa prokem, dan bahasa alay yang sangat bertolak belakang dengan upaya pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia. Bahasa-bahasa prokem dapat mencedrai penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang sudah dirintis oleh para pendahulu kita sehingga yang menjadi sasarannya adalah para anak-anak, remaja, bahkan orang dewasa. Penyebaran bahasa-bahasa gaul pada kalangan remaja biasanya melalui jejaring sosial dan TV, kedua media itu sangatlah gencar memperomosikan bahasa-bahasa prokem tersebut. Dalam situasi demikian, maka yang terjadi adalah ketimpangtindihan penggunaan bahasa, masyarakat dihadapkan dengan kebingungan karena ketidaktahuan mereka mengenai mana bahasa yang baik dan mana bahasa yang benar. Masih banyak lagi bentuk-bentuk ancaman yang muncul dari pengguna bahasa Indonesia itu sendiri.    
      Ancaman terhadap keberadaan Bahasa Indonesia adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pada pundak pemerintah saja. Perlu ada upaya yang harus kita lakukan secara bersama-sama untuk menyelamatkan bahasa Indonesia yang sudah mulai terkikis oleh faktor eksternal dan internal. Hal pertama yang perlu dilakukan yakni, menamkan rasa cinta terhadap bahasa Indonesia. Kecintaan terhadap bahsa Indonesia akan menumbuhkan semangat dan rasa memiliki yang tinggi sehingga akan memiliki menimbukan tanggung jawab yang penuh untuk menjaga dan mengembangkan Bahasa Indonesia bagi para penggunanya. Untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap bahasa, maka perlu ada usaha dari pemerintah, pemerhati bahasa, pengajar bahasa untuk terus mensosialisasikan arti penting berbahasa yang baik dan benar melalui berbagai media. Hal kedua yang harus dilakukan untuk menghadapi ancaman tersebut adalah, dalam hal ini pusat bahasa sebagai lembaga yang memiliki wewenang penuh terhadap berbagai kebijakan kebahasaan agar bisa menyediakan istilah-istilah pengganti bahasa asing dalam segala bidang baik dalam bidang politik, budaya, ekonomi, dan teknologi. Istilah dalam bidang teknologi tersebut dapat diterima oleh para penggunanya tanpa mengalami kesulitan baik dalam pengucapan ataupun pemahaman.
Hal yang ketiga yang harus dilakukan oleh pemerintah yakni perlu adanya benkel-benkel bahasa pada setiap kabupaten, kecamatan, dan desa yang berperan penting dalam pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia pada masyarakat. Kenapa perlu ada bengkel bahasa pada setiap desa? Karena jika hanya mengandalkan kantor bahasa yang ada pada setiap provinsi maka tidak akan mungkin bisa melakukan pembinaan secara menyeluruh kepada setiap desa-desa. Oleh sebab itu, dengan adanya benkel-bengkel bahasa pada setiap desa, kecamatan, dan kabupaten akan mempermudah usaha pembinaan dan pengembangan bahsa Indonesia.
Selanjutnya, usaha yang keempat yang mesti dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi ancaman Bahasa Indonesia adalah mengaktifkan acara-acara atau kegiatan kompetisi kebahasaan pada tingkat usia. Seperti pemilihan duta bahasa mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, debat bahasa Indonesia, pidato, lomba penulisan ilmiah tentang kebahasaan dan kegiatan-kegiatan lain yang sekiranya dapat memacu motivasi masyarakat dalam pengembangan bahasa Indonesia.
Untuk yang terakhir kalinya, yakni perlu ada kesadaran yang penuh yang harus datang dari masyarakat pengguna bahasa Indonesia untuk sungguh-sungguh menjadi bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi yang menambah kewibawaan negara Indonesia di hadapan bangsa-bangsa lain. Karena Bahasa Indonesia memiliki kekuatan yang sangat dahsyat di dalam menyatukan berbagai suku, bahasa daerah, budaya, dan keyakinan yang ada di Indonesia.    


RAPAT KOMITE MAN SELONG BAHAS ANGGARAN


Majalah Cendekia- Agenda yang memang rutin diadakan oleh Komite MAN Selong setiap tahun ajaran baru yakni silaturrahmi dengan wali murid kelas X. Pada tahun pelajaran 2015/2016 Silaturrahmi yang dirangkaikan dengan rapat pembahasan biaya pendidikan untuk siswa baru berlangsung di Aula Serba Guna BKKBN Kabupaten Lombok Timur, pada Senin 28 September 2015 yang lalu. Hadir waktu itu, ketua Komite MAN Selong (Junaidi, M. Pd), Kepala MAN Selong (Drs. H. Silmi) dan semua Waka kecuali Waka Sarana dan prasarana karena sedang menjalankan ibadah Haji. Kepala MAN Selong dalam sambutannya, merasa bahagia dan bangga kepada wali murid yang mau hadir dalam acara silaturrahmi tahun ini.
         Dalam rapat tersebut, Setiap Waka diminta untuk memaparkan program dan kegiatan yang pernah diadakan di MAN Selong. Kesempatan pertama diberikan kepada Waka Kesiswaan  (H. Ahmad Umarul Faruq, M. Pd). Pada kesempatan Itu Waka kesiswaan memaparkan bahwa MAN Selong menyediakan 29 Ekskul dan SC yang dapat diikuti oleh siswa MAN Selong untuk mengembangkan diri baik dalam bidang akademik dan non akademik. Sementara itu, Waka Kurikulum MAN Selong (M. Nurul Wathoni, M. Pd) memaparkan bagaimana penerapan K13 dan pola proses belajar mengajar di MAN Selong, selain itu dia juga menyampaikan bagaiman ketercapian prestasi yang diraih oleh siswanya baik dalam bidang akademik dan non akademik mulai dari tingkat kabupaten hingga nasional.  Sebagai penutup, pada acara tersebut adalah penyampaian sambutan oleh Ketua Komite MAN Selong dengan inti pembicaraan yakni tentang  uang sukarela atau sering disebut dengan uang insidentil yang dikenakan bagi siswa baru untuk menunjang segala bentuk kegiatan yang ada di MAN Selong. Pada kesempatan itu, Junaidi, M. Pd menyampaikan besaran yang dikeluarkan oleh orang tua murid yakni sebesar Rp. 2. 500.000 yang pelunasannya sampai Januari 2016 mendatang. Pada kesempatan itu orang tua murid tanpak diam, tidak ada protes sedikit pun yang terlontar dari orang tua wali.

Total Pageviews